Laman

Sabtu, 20 Februari 2016



Kerja sama Al Azhar Cairo

Pengembangan Kerjasama di Bidang Tarbiyah / Pendidikan YAI dg Al-Azhar Cairo,dibawah kepengurusan Para Putra putra terbaik Indonesia yg menyelesaikan pendidikan dan Lulusan S2 dan S3 Al-Azhar Cairo.





Syukron


Syukron jazakumulloh ahsanal jaza atas wakaf lahannya 5000m2 di Desa Pancawati cikretek Bogor kpd Bapak Boy dan Ibu Novy,smoga menjadi Quatum Amal Jariah bagi Bapak dan Ibu sekeluarga... Aamiin.Trimakasi atas kepercayaannya kpd Yayasan Al Azhary Indonesia sbg Nadzir wakaf yg akan kita kelola dlm bentuk Ma'had Tahfidzul Qur'an yg mencetak Para Hufaidzah Qur'an.



Lokasi Pesantren Tahfidzul Qur'an


Lokasi Lahan Wakaf 5000m2 (Wakif Pa Boy & Bu Novy),Desa Pancawsti Cikretek Ciawi Bogor.akan di Bangunkan Pesantren Tahfidzul Qur'an dg Modul Al Azhar Cairo (Ber ijazah Al-Azhar Mesir).Mhn Doa Restu...

Wakaf sebagai quantum amal




"WAKAF MERUPAKAN QUANTUM AMAL JARIAH YG LUARBIASA ROYALTY PAHALA TRUS MENGALIR WALAU JASAD TELAH MATI HINGGA YAUMIL QIYAMAH".
Dalil-dalil berkaitan dengan Wakaf
1. Dalil Al-Qur’an
“Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian cintai”. (Q.S. Ali Imran: 92).
Diriwayatkan bahwa Abu Thalhah, ketika beliau mendengar ayat tersebut, beliau bergegas untuk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beirha, sebuah kebun yang terkenal.
“Dan kebaikan apa saja yang mereka lakukan, maka sekali-kali mereka tidak akan terhalangi dari pahalanya, dan Allah Maha Mengetahui keadaan orang-orang yang bertaqwa”. (Q.S. Ali Imran, 115).
Bahwa diantara perilaku kebaikan itu adalah wakaf
"Dan kebaikan apa saja yang mereka lakukan, maka sekali-kali mereka tidak akan terhalangi dari pahalanya, dan Allah Maha Mengetahui keadaan orang-orang yang bertaqwa". (Q.S. Ali Imran, 115).
bahwa diantara hal-hal yang merupakan bekas-bekas peninggalan orang yang sudah wafat dan dituliskannya pahala untuk mereka adalah wakaf.
2. Dalil Hadits
Hadits dari Abdullah ibn Umar, katanya: Umar (Bapakku) mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, maka beliau mendatangi Rasulullah, dan berkata: “Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan hartanya semata, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah itu? Jawab rasulullah: Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu, dan bershadaqahlah dari hasilnya.” Maka, Umar pun bershadaqah dengan hasil sebidang tanah itu, beliau tidak menjual atau menghibahkan tanah tersebut, ataupun mewariskannya. Shadaqahnya, beliau salurkan kepada orang fakir-miskin, kerabat, memerdekakan budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak melarang orang lain untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau memberi makan kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri. (Lihat: HR. Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf, hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah, bab al-waqf, hal. 1632).
Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Jika anak keturunan Ad"am wafat, maka terputuslah seluruh amalnya, kecuali tiga perkara: (i) Shadaqah jariyah, (ii) Ilmu yang bermanfaat, dan (iii) Anak shalih yang mendoakannya, (HR. Muslim).
3. Ijma (kesepakatan muslimin)
Imam Al-Qurthuby berkata: Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah ijma (sudah disepakati) diantara para sahabat Nabi; yang demikian karena Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr ibn Al-Ash, Ibnu Zubair, dan Jabir, seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakaf-wakaf mereka, baik di Makkah maupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai. (Lihat: Tafsir Al-Qurthuby: 6/339, Al-Mustadrah 4/200, Sunan Al-Daraquthny 4/200, Sunan Al-Baihaqy 6/160, Al-Muhalla 9/180).
Jabir berkata: Tiada seorangpun dari sahabat Nabi yang memiliki kemampuan dan kelapangan rizqi, kecuali pasti pernah mewakafkannya. (Lihat: Al-Mughni 8/185, Al-Zarkasyi 4/269).
Ibnu Hubairah berkata: Mereka sepakat atas dibolehkannya wakaf. (Lihat: Al-Ifshah 2/52).
Imam Syafii berkata: Telah sampai riwayat kepadaku bahwa ada 80 orang sahabat Nabi dari kalangan Anshar yang mengeluarkan shadaqah dengan shadaqah mulia. Imam Syafii menyebut wakaf dengan nama shadaqah mulia.
Imam Tirmidzi menyatakan: Wakaf telah diamalkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi maupun yang lainnya, saya tidak melihat ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mutaqaddimin tentang bolehnya wakaf, baik wakaf tanah maupun wakaf yang lainnya.” (Lihat: Sunan Tirmidzi 5/13 setelah hadits no. 1375).
Imam Al-Baghawy berkata: Wakaf telah diamalkan oleh seluruh ulama, baik dari generasi sahabat, maupun orang setelah mereka, seperti ulama mutaqaddimin; mereka tidak berselisih pandangan tentang bolehnya wakaf tanah maupun wakaf harta-barang bergerak; para sahabat Muhajirin dan Anshar melakukan wakaf, baik di Madinah maupun di daerah lainnya; tidak ada riwayat satupun dari mereka yang mengingkari adanya syariat wakaf; bahkan tidak pernah ada dari mereka yang mencabut kembali wakafnya dengan alasan dirinya masih membutuhkannya.” (Lihat: Syarh Al-Sunnah 8/288).
Imam Ibn Hazm berkata: Seluruh sahabat Nabi, shadaqah-shadaqah mereka di kota Madinah lebih masyhur/terkenal daripada matahari, tidak ada seorang pun yang tidak mengetahuinya.” (Lihat: Al-Muhalla 9/180).